Rapat Koordinasi untuk Rencana Kegiatan Audit Dosimetri Lingkup Kegiatan Fasilitas Iradiator
Kembali 29 Agustus 2025 | Berita BAPETEN | 38 lihatDirektorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DPFRZR) BAPETEN pada tanggal 29 Agustus 2025 mengadakan rapat koordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait dalam lingkup kegiatan Fasilitas Iradiator. Acara ini menjadi awalan dari rencana DPFRZR dalam melaksanakan Audit Dosimetri bagi Fasilitas Iradiator di Indonesia. Melalui kegiatan ini, BAPETEN berusaha melakukan inventarisasi hal-hal penting yang berkaitan dengan fasilitas iradiator (meliputi regulasi, teknis, rantai pasok, dosimetri, personil dan perlengkapan proteksi dan keselamatan radiasi) dalam rangka meningkatan kualitas hasil evaluasi permohonan izin fasilitas tersebut. Kegiatan ini diikuti oleh Kementerian/Lembaga yaitu Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Karantina Indonesia (Barantin) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM); Pelaku Usaha yaitu PT. Oneject Indonesia dan PT. Rel-ion Sterilization Services dan Pabrikan Iradiator yaitu IBA Industrial Solution dan Nuctech Company Limited
Kegiatan dimulai dengan laporan panitia pelaksanaan yang disampaikan oleh Pengelola Kegiatan Kelompok Fungsi Perizinan Fasilitas Penelitian dan Industri Grace Esterina. Kemudian dilanjutkan oleh sambutan yang disampaikan Direktur DPFRZR Asep Saefulloh Hermawan. Selanjutnya Deputi Bidang Perizinan dan Inspeksi Zainal Arifin memberikan arahan serta membuka secara resmi acara Rapat Koordinasi Persiapan Kegiatan Audit Dosimetri Fasilitas Iradiator.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan oleh para narasumber yang terbagi menjadi 3 (tiga) sesi diskusi. Pada sesi diskusi pertama yang dimoderatori oleh Grace, Kristyo Rumboko selaku pembicara dari Pengawas Radiasi Muda menyampaikan materi tentang Peraturan Bapeten Nomor 3 Tahun 2020 tentang Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Iradiator. Kemudian Ratih Rahayu dari Barantin menyampaikan materi tentang Iradiasi untuk Keperluan Fitosanitari. Sesi diskusi pertama dilanjutkan dengan pemaparan dari Siti Maemunah dari BPOM yang menyampaikan materi tentang Kebijakan Pangan Iradiasi.
Pada sesi diskusi kedua, Alfred Tew dari IBA Industrial Solution menyampaikan materi berjudul Integrated Solution for Irradiation and Sterilization. Selanjutnya dari Nuctech Company Limited yang diwakili oleh Faishal menyampaikan materi berjudul Electron Beam Irradiation Systems for Food and Health Products Processing. Kemudian Oky Agassy dari BRIN menyampaikan materi dengan judul Radiation Technology in Indonesia: Status and Challenges. Sesi diskusi kedua dimoderatori oleh Supriatno. Pada sesi diskusi ketiga, Nurul menyampaikan materi berjudul Electron Beam Irradiator Facility – Onebeam dari PT Oneject Indonesia dilanjutkan oleh Rully Aprianto mewakili PT Rel-ion Sterilization Services dengan judul Iradiasi Gamma Komersial. Adapun pada sesi diskusi terakhir dimoderatori oleh Muttaqin Margo Nirwono.
Pada penutupan Zainal Arifin menekankan pentingnya kolaborasi antar pemangku kepentingan, pelaku usaha dan produsen iradiator sehingga pengawasan BAPETEN menjadi lebih baik. Peran sertifikasi peralatan dan ketertelusuran dosimetri menjadi faktor penting mendukung fasilitas radiator untuk beroperasi secara optimal.
Beberapa kesimpulan yang didapatkan pada rapat koordinasi ini adalah sebagai berikut:
1.Kualitas Dosimetri Radiasi pada fasilitas iradiator menjadi parameter penting dalam penilaian kehandalan fasilitas irradiator;
2.Kualifikasi personil iradiator memenuhi kriteria keselamatan radiasi dan proteksi radiasi;
3.Urgensi ketersediaan sistem dosimetri radiasi yang tertelusur dan terkalibrasi untuk menentukan kualitas produk iradiasi;
4.Installation Qualification-Operational Qualification dan Performance Qualification menjadi indikator kualitas dosimetri radiasi dari fasilitas iradiator untuk keperluan iradiasi pangan;
5.BAPETEN bersama Kementerian/Lembaga, Pelaku Usaha dan Pabrikan Iradiator mendukung terbentuknya ekosistem produk pangan radiasi dalam rangka peningkatan produk ekspor Indonesia;
6.Masing-masing Kementerian/Lembaga yang memiliki irisan kewenangan dengan pemanfaatan fasilitas iradiator akan saling berkolaborasi dalam mendukung kemudahan berusaha bagi para Pelaku Usaha dibidang iradiasi pangan.
(DPFRZR/Supri/BHKK/Ra)
Komentar (0)