Rapat Monitoring Capaian Isu Strategis Implementasi Strategic Trade Management (STM)
Kembali 22 Juni 2026 | Berita BAPETEN | 32 lihatBAPETEN menghadiri Rapat Monitoring Capaian Isu Strategis Implementasi Strategic Trade Management (STM) pada Senin (22/6/2026). Pertemuan yang diselenggarakan oleh Direktorat Pengelolaan Layanan, Data, dan Kemitraan – Lembaga National Single Window (LNSW) ini berlangsung di Ruang Rapat Integritas, Gedung Syafrudin Prawiranegara I, Kantor LNSW, Jakarta.
Rapat strategis ini dihadiri oleh Direktur Pengelolaan Layanan, Data, dan Kemitraan LNSW, Indra Adiwijaya, beserta jajaran; Direktur Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif BAPETEN, Mukhlisin, yang didampingi perwakilan dari unit kerja terkait (Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir, Direktorat Inspeksi Instalasi dan Bahan Nuklir, dan Biro Hukum, Kerja Sama dan Komunikasi Publik); Kepala Seksi Integrasi dan Kolaborasi Efisiensi Proses Bisnis Logistik LNSW, Kiki AS, beserta staf terkait; serta perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Acara diawali dengan sambutan dari Indra Adiwijaya yang menjelaskan bahwa agenda utama pertemuan ini adalah membahas perkembangan proses implementasi STM.
“Berdasarkan arahan Sesmenko, pada kesempatan kali ini kami berharap dapat memperoleh pembaruan (update) mengenai perkembangan STM, mekanisme pengawasan yang akan dipilih, progres koordinasi dengan DJBC, kejelasan peran LNSW, serta linimasa waktu implementasinya,” ujar Indra.
Menanggapi hal tersebut, Mukhlisin menyampaikan bahwa pada Kamis (18/6/2026) sebelumnya, telah dilaksanakan audiensi antara BAPETEN dengan Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC dan LNSW. Audiensi tersebut menghasilkan beberapa poin kesepakatan penting, antara lain:
- Skema Pengawasan Tahap Awal: Diperlukan mekanisme pencatatan atau registrasi terlebih dahulu.
- Sertifikasi Barang Dwiguna (Dual-Use Goods): Komoditas yang masuk dalam kategori barang dwiguna wajib mendapatkan sertifikat khusus.
- Identifikasi Komoditas: Sebanyak 112 komoditas barang dwiguna dalam 55 Harmonized System Code (HS Code) telah diidentifikasi dan akan ditetapkan melalui Keputusan Kepala BAPETEN.
- Penyusunan Regulasi: Secara paralel, BAPETEN tengah menyiapkan Peraturan BAPETEN yang akan mengatur daftar serta pola pengawasan barang dwiguna secara komprehensif.
Mukhlisin menambahkan bahwa tahapan krusial berikutnya adalah pelaksanaan sosialisasi kepada para pelaku usaha serta inventarisasi data produsen barang dwiguna. “Kami sangat membutuhkan arahan lebih lanjut sebagai bentuk komitmen nyata kami dalam mendukung pengawasan barang dwiguna di Indonesia,” ungkapnya.
Agenda dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai Konsep Pengawasan Ekspor Barang Dwiguna (Dual-Use) yang disampaikan oleh Pengawas Radiasi Ahli Madya P2STPIBN-BAPETEN, Daddy Setiawan. Daddy menjelaskan urgensi dari penerapan STM, yaitu meningkatkan kepercayaan internasional sehingga memperluas akses terhadap teknologi tinggi, penerapan STM model Indonesia untuk menjaga kelancaran ekspor dan perdagangan (konsep awal melalui pencatatan), meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap barang dwiguna, meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk nasional, serta mendukung keamanan nasional dan komitmen Internasional.
Selanjutnya Daddy juga menyampaikan capaian persiapan penerapan STM, yaitu identifikasi HS Code potensial oleh BAPETEN (185 HS Code), konsultasi HS Code dengan PKN STAN, konsultasi dengan LNSW dan PKN STAN, konsultasi dengan Direktorat Taknis DJBC, Konsultasi dengan Direktorat Efisiensi Proses Bisnis LNSW, serta audiensi dengan DJBC dan LNSW.
“Di negara ASEAN terdapat 2 level pengaturan STM, yaitu mengadopsi regulasi STM yang komprehensif dan menyusun regulasi STM. Di tingkat internasional, pelanggaran terhadap pengaturan barang dwiguna, harus dikenai sanksi. Kondisi peraturan di Indonesia, sanksi harus diatur dalam level undang-undang, hal inilah yang menjadi tantangan.” ucap Daddy.
Melalui sesi diskusi yang interaktif, rapat monitoring ini menghasilkan beberapa kesimpulan penting bagi langkah tindak lanjut ke depan:
- Finalisasi Identifikasi Komoditas: Dari total 185 HS Code yang dikaji, BAPETEN telah mengerucutkan fokus pada 55 HS Code yang mencakup 112 komoditas barang dwiguna sektor ketenaganukliran.
- Pendekatan Bertahap: Implementasi tahap awal disepakati menggunakan mekanisme registrasi/pencatatan dan pemantauan berbasis HS Code, sebelum nantinya diterapkan sertifikasi dan pengawasan yang lebih ketat.
- Metode Pengawasan: Konsep pengawasan yang diusulkan akan mengadopsi kemiripan dengan mekanisme sertifikasi halal, yaitu menggunakan pendekatan bertahap: Registrasi – Sertifikasi – Pengawasan.
- Kebutuhan Data Pelaku Usaha: BAPETEN memerlukan data pelaku usaha yang berkaitan dengan HS Code tersebut untuk keperluan sosialisasi dan pembinaan. LNSW dan DJBC akan menjadi sumber data utama, dengan baseline awal menggunakan data eksportir pada periode tertentu.
- Sinergi Lintas K/L: BAPETEN diharapkan menjadi rujukan utama aspek teknis dalam pengembangan STM sektor ketenaganukliran. Implementasi ini membutuhkan komitmen lintas kementerian/lembaga yang akan diperkuat melalui penyusunan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) demi kelancaran pertukaran data dan efektivitas pengawasan di lapangan.
(DP2FRZR/Intanung/BHKK/Ra)












Komentar (0)