Rapat PAK-8 Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif
Kembali 19 Juni 2026 | Berita BAPETEN | 21 lihatSebagai bagian dari penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif, Direktorat Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DP2FRZR) BAPETEN melaksanakan rapat PAK 8 secara daring melalui Zoom pada Jumat (19/6).
Kegiatan diawali dengan sambutan Direktur DP2FRZR BAPETEN, Mukhlisin, yang menyampaikan bahwa rapat PAK 8 merupakan kelanjutan pembahasan Bab VI mengenai kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan nuklir. Ia juga menekankan bahwa rancangan peraturan pemerintah yang sedang disusun diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi generasi saat ini maupun generasi yang akan datang
Pembahasan teknis selanjutnya dipimpin oleh Penanggung Jawab Kegiatan Penyusunan RPP Pengganti PP Nomor 61 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif, Vatimah Zahrawati, melalui pembahasan pasal demi pasal.
Dalam rapat tersebut, peserta membahas sejumlah ketentuan dalam Bab VI, khususnya terkait program kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan nuklir. Pembahasan mencakup nomenklatur program kesiapsiagaan, perlindungan terhadap petugas radiasi yang bukan merupakan petugas penanggulangan dalam kondisi kedaruratan, kebutuhan pengaturan sistem komando, serta pengaturan prosedur penanggulangan kedaruratan nuklir.
Dalam pembahasan tersebut juga disampaikan bahwa beberapa ketentuan teknis telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan BAPETEN terkait, sehingga tidak perlu diatur secara rinci dalam rancangan peraturan pemerintah dan dapat diatur lebih lanjut pada tingkat peraturan pelaksana.
Peserta rapat turut mendiskusikan tingkat kedaruratan nuklir dan beberapa nomenklatur yang disepakati untuk diselaraskan dengan pengaturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2023 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Zat Radioaktif serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang Keselamatan dan Keamanan Instalasi Nuklir.
Selain itu, rapat juga membahas rumusan pelatihan dalam program kesiapsiagaan. Untuk memberikan kejelasan ruang lingkup dan menghindari perbedaan penafsiran, peserta mengusulkan agar penjelasan mengenai pelatihan dimasukkan dalam bagian penjelasan Rancangan Peraturan Pemerintah sehingga cakupan kegiatan yang dimaksud dapat dijelaskan secara lebih spesifik.
Menutup kegiatan, Mukhlisin menyampaikan bahwa pembahasan pada rapat berikutnya akan dilanjutkan pada aspek manajemen keselamatan dan keamanan pengelolaan limbah radioaktif. Selanjutnya juga direncanakan pembahasan bersama pimpinan sebagai persiapan pelaksanaan PAK 9. Ia berharap seluruh tim dapat terus memperkuat koordinasi untuk mendukung penyelesaian RPP tersebut. (DP2FRZR/Thia-Vatimma/BHKK/Ra)














Komentar (0)