Sosialisasi Kebijakan Persetujuan Pengiriman Zat Radioaktif yang Diproduksi dari Siklotron Dalam Negeri
Kembali 22 September 2025 | Berita BAPETEN | 45 lihatBAPETEN mengadakan sosialisasi kebijakan persetujuan pengiriman zat radioaktif yang diproduksi dari siklotron dalam negeri sebagai respons atas dinamika distribusi radiofarmaka belakangan ini. Acara yang dilaksanakan secara daring pada Selasa, 23 September 2025 ini, menekankan pentingnya mekanisme forecast bulanan dan koordinasi lintas pihak untuk menjamin ketersediaan produk bagi kebutuhan pasien sekaligus tetap sesuai regulasi.
Acara dibuaka oleh Direktur Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif BAPETEN Asep Saefulloh Hermawan, dalam sambutan pembukaannya menyampaikan “saat ini produksi radioisotop dan radiofarmaka sudah dapat dilakukan di dalam negeri. Ini merupakan langkah maju bagi kemandirian bangsa sekaligus dukungan nyata terhadap penguatan industri nasional. Sejalan dengan itu, BAPETEN telah menetapkan sejumlah regulasi penting, yang mengatur kebijakan pengiriman dari fasilitas produksi radioisotop dan radiofarmaka.”
“BAPETEN telah menetapkan sejumlah regulasi penting yang mengatur kebijakan pengiriman dari fasilitas produksi radioisotop dan radiofarmaka. Dalam implementasinya, pengiriman diatur dengan ketentuan yang jelas, termasuk estimasi kuota aktivitas bulanan, persyaratan, serta kondisi khusus untuk beberapa fasilitas tertentu. Dengan adanya alur proses ini, diharapkan penyediaan dan distribusi dapat berjalan aman, efisien, serta memberikan kepastian hukum.” Terangnya.
Sosialisasi ini, diikuti oleh 64 peserta yang berasal dari produsen radiofarmaka berbasis siklotron, baik yang telah beroperasi maupun yang sedang dalam tahap pengembangan. Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi tentang “Kebijakan dan Mekanisme Persetujuan Pengiriman Zat Radioaktif dari Siklotron Dalam Negeri” oleh Pengawas Radiasi BAPETEN Naufal Alif Syarifuddin, dan Pengelola Kegiatan Kelompok Fungsi Perizinan Fasilitas Kesehatan BAPETEN Roy Candra Primarsa.
Pada sesi diskusi, peserta banyak membahas prosedur tahap produksi akhir, termasuk Contingency Plan, hingga distribusi radiofarmaka ke rumah sakit. Disampaikan pula bahwa dalam kondisi darurat seringkali diperlukan mekanisme backup antarindustri, yang tidak jarang menimbulkan tantangan administratif. Namun, dengan adanya forecast bulanan serta koordinasi yang lebih terstruktur, situasi tersebut diyakini dapat dikelola lebih baik ke depannya.
Melalui sosialisasi ini, BAPETEN berharap kolaborasi dengan industri dapat terus ditingkatkan, sehingga ketersediaan radiofarmaka bagi pasien tetap terjaga, dengan keselamatan dan kepatuhan terhadap regulasi sebagai prioritas utama. [BHKK/SP]
Komentar (0)